Translate

Kamis, 17 Mei 2012

SANG KETUA: KEKUATAN SUMER DAYA MINYAK

SANG KETUA: KEKUATAN SUMER DAYA MINYAK: Sumber Daya Minyak Sebagai Kekuatan Oleh ; Andi Lala Ketua Bidang Hukum dan Lingkungan Hidup (HMI Badko Jabotabeka-Banten periode ...

Jujur


Antara Jujur dan Mengawasi

Kata “Jujur” dalam bahasa indonesia merupakan kata sifat yang berarti mengatakan yang sebenarnya, bila diterjemahkan dalam bahasa inggris kata yang mendekatinya adalah “frank” yaitu dalam arti jujur mengatakan yang sebenarnya tanpa akal bulus. Penambahan awalan dan akhiran ke- dan -an yang berarti yang akan, dalam kata jujur menjadi kejujuran. Sehingga dapat pula kita simpulkan perbedaan pengertiannya dalam penggunaan kalimat asal kata yang belum mendapatkan awalan ataupun akhiran dengan pilihan penggunaan kata dengan menggunakan awalan dan akhiran, bila kata “jujur” kita sepakati sebagai mengatakan hal-ikhwal yang sebenarnya, maka kata kejujuran dapat berarti akan mengatakan hal ikhwal yang sebenar-benarnya.

Kata jujur, hanya terdiri dari lima hurup dalam bahasa indonesia bila ditambahkan awalan serta akhiran hanya ke- dan –an yang lebih pas dalam bahasa baku menurut tata bahasa Indonesia yaitu bertambah jumlah hurupnya menjadi sembilan huruf saja. Dapat kita bayangkan kiranya terlalu singkat kata ini bila kita anggap sebagai puisi tanpa menambahkan objek yang dimaksud untuk dikatakan yang sebenar-benarnya. Jujur atau kejujuran adalah hal yang mudah serta singkat untuk di ucapkan, namun belum tentu semua orang  mempunyai keberanian dalam mengucapkannya dalam situasi-situasi tertentu. Hal tersulit dalam sebuah pertimbangan untuk jujur ketika kesadar kita akan dampak dari sebuah kejujuran yang akan kita katakan mengengenai hal yang sebenar-benarnya akan menimbulkan bahaya atau ancaman bagi diri kita, walaupun semua ajaran agama yang ada menjaminkan ganjaran yang baik bagi orang yang jujur namun bisa saja kita memilih jalan lain selain itu, yaitu untuk tidak jujur dalam posisi kita yang mungkin akan terjepit. Memang ada beberapa hal yang kita diberikan saran atau contoh untuk tidak terlalu jujur dalam berucap namun sebisa mungkin kata itu kita pilih juga untuk tidak terlalu mutlak menggunakan kata yang berbohong seratus delapan puluh derajat dan hal itu khusus untuk situasi dan kondisi tertentu saja.

Salah satu ajaran agama yang diakui oleh negara Indonesia yang menjelaskan tentang letak kejujuran dan ketidak jujuran itu dibutuhkan misalnya, dalam ajaran agama Islam menjelaskan tentang jujur pertama, Jujur dalam kehidupan sehari-hari; merupakan anjuran dari Allah dan Rasulnya. Banyak ayat Al Qur'an menerangkan kedudukan orang-orang jujur antara lain: QS. Ali Imran (3): 15-17, An Nisa' (4): 69, Al Maidah (5): 119. Begitu juga secara gamblang Rasulullah menyatakan dengan sabdanya: "Wajib atas kalian untuk jujur, sebab jujur itu akan membawa kebaikan, dan kebaikan akan menunjukkan jalan ke sorga, begitu pula seseorang senantiasa jujur dan memperhatikan kejujuran, sehingga akan termaktub di sisi Allah atas kejujurannya. Sebaliknya, janganlah berdusta, sebab dusta akan mengarah pada kejahatan, dan kejahatan akan membewa ke neraka, seseorang yang senantiasa berdusta, dan memperhatikan kedustaannya, sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta" (HR. Bukhari-Muslim dari Ibnu Mas'ud). Kedua, kejujuran dan kebohongan dalam kehidupan politik; ada hadits yang menyatakan dengan tegas bahwa Rasulullah bersabda: "Ada tiga kriteria manusia yang tidak dilihat dan disucikan Allah swt. di hari akherat bahkan bagi mereka adzab yang pedih adalah: Orang sudah tua yang berzina, Pemimpin yang berdusta, dan Orang sombong.

Adapun kebohongan dalam Islam yang diperbolehkan dalam kaitan untuk kegiatan berpolitik, yaitu apabila kebohongan itu bisa meredam keributan sosial agar tidak terjadi perpecahan. Dalam hal ini Rasulullah saw. memberi keringanan seperti dalam hadis dari Ummi Kaltsoum: "Saya tidak mendengar Rasulullah saw. memberi keringanan pada suatu kebohongan kecuali tiga masalah: Seseorang yang membicarakan masalah dengan maksud mengadakan perbaikan (Islah); seseorang membicarakan masalah pada saat konflik perang (agar selamat), dan seseorang yang merayu istrinya begitu juga istri merayu suami.(HR. Muslim) Ada juga hadits yang menyatakan, Rasulullah bersabda: "Bukanlah pendusta orang yang ingin melerai konflik sesama, hingga orang tersebut berkata: semoga baik dan menjadi baik" (HR. Mutafaq Alaih).

Begitulah batas kejujuran dan kebohongan secara dasar yang berkaitan dengan keseharian dan politik. Adapun tujuan dari keduanya adalah untuk sebuah kedamaian yang positif. Dalam kaitan politik kontemporer yang lebih rumit lagi dan kompleks serta mempunyai perbedaan yang tipis sekali antara jujur yang diperlukan dan tidak jujur yang diperlukan misalnya, apakah kita harus jujur dalam hal mengawasi proses Pemilu Kada DKI Jakarta yang akan di langsungkan putaran pertama pada 11 Juli 2012? Anda sendiri bisa memilah-milah dan memutuskannya dimana kejujuran itu diperlukan untuk memberitahukan atau melaporkannya pada pihak yang berwajib bila mengetahui secara langsung ataupun anda sendiri yang mengalami proses kecurangan yang menganai Pemilu, sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-undang nomor 22 Tahun 2007 walau resiko yang mungkin datang, dapat berakibat pada adanya tekanan pada kita secara kelompok maupun individu sebagai dampak sebuah kejujuran. Sebaliknya, kapan anda harus menghindari kejujuran dalam hal yang berkaitan dengan pemilu kada kali ini. Umpamanya anda ditanya pasangan calon yang mana yang akan anda pilih?  Dan apakah anda akan memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur periode 2012-2017 bila mereka membantu anda lewat program baksos atau kampanye yang dilakukan menjelang Pemilu-Kada? Karena pada pertanyaan yang kedua ini memunculkan harpan bantuan bila jawaban anda ‘iya’ namun hal itu tidak baik serta kurang etis bila diikuti mengingat Undang-undang tentang pemilu melarang segala praktek tentang transaksi suara dalam pemilu dan pemilu-kada, maka menjadi tidak etis bila kita sampai melakukan hal-hal yang termasuk prilaku maupun ucapan yang mengarah pada terjadinya praktek kecurangan tersebut.

Salah satu cacat bawaan demokrasi adalah hak serta kebebasan setiap orang untuk mengutarakan pendapat atau bertanya, sekalipun itu bisa menghantarkan orang terjebak pada pelanggaran bagi yang belum begitu memahaminya, oleh karena itu pula sisi positif yang baik juga dalam demokrasi bila dipandang dalam arti pendidikan sehingga menuntut semua orang untuk mengetahui serta memahaminya bahwa proses menentukan pilihan bagi setiap individu masyarakat dalam kaitannya dengan pemilu yang akan memilih calon pemimpin yang baik. Sosok yang akan dipilih itu harus muncul dari kesadaran sendiri serta dari dalam hati masing-masing individu yang disertai rasa keyakinan mendalam terhadap sosok yang akan mewakilinya dalam urusan pemerintahan atau sesuai dengan yang diharapkannya ketika nanti saat memimpin. Dengan kesadaran demikian, tentu perlu beberapa hal yang harus kita ketahui tentang calon pemimpin yang sudah disahkan oleh KPU sebelum memutuskan untuk memilih salah satunya, untuk itu maka pemerintah pula telah mengatur mekanismenya melalui Undang-undang untuk para calon pemimpin memperkenalkan diri melalui waktu kampanye yang ditetapkan sebelum pemilihan serta adanya masa tenang dimana tidak ada lagi proses kampanye atau tindakan-tindakan yang sejenisnya. Baik melalui simbol-simbol, tulisan maupun anjuran tentang memilih salah satu calon pemimpin yang akan datang. Masa tenang ini dimaksudkan untuk jeda waktu masing-masing individu dalam masyarakat untuk mempertimbangkan sendiri-sendiri tentang sosok yang tepat baginya sesuai dengan informasi latar belakang maupun program yang akan dijalankan oleh para calon yang akan dipilih, selama masa kampanye atau sebelumnya. Sehingga masyarakat yang nanti akan memilih dalam pemilu maupun pemilu kada tidak hanya melepaskan tanggungjawab ketika memilih, namun juga ikut merasakan tanggungjawab, berpartisifasi secara pribadinya masing-masing ketika sosok yang dipilih menjadi pemimpin, sehingga tidak terus terjadi saling menyalahkan antara pemimpin dengan masyarakat yang dipimpin ketika terjadi suatu hal yang tidak diharapkan selama periode kepemimpinan yang dihasilkan itu berlangsung, melainkan masyarakat bersatu dengan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita bersamanya yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam pengertian ini, antara masyarakat dan pemimpin sama-sama menyadari tanggungjawab dan tugas masing-masing serta berusaha untuk saling melengkapi antara satu dan lainnya, sehingga terciptanya seperti suasana suatu organisasi yang mempunyai tujuan yang satu yaitu kesejahteraan dan ketentraman sesuai dengan planing yang sudah direncanakan secara bertahap. Untuk saling melengkapi antara pemerintah dengan masyarakat, maka diperlukan juga kiranya jalur yang tepat dalam menyampaikan ide gagasan yang disertai alasan yang tepat sehingga mekanisme saling mengawasi berjalan dengan baik, kondusif serta bersifat progres kedepan. Dalam mekanisme yang saling mengawasi ini mengindikasikan bahwa semua pihak melakukan kerja-kerja yang telah dibagi-bagi baik Gubernur yang memimpin maupun masyarakat yang dipimpin. Selain itu menyiratkan maksud untuk sama-sama berpandangan positif dalam arti tidak berusaha mencari kesempatan dalam kesempitan, menyantap peluang baik bagi diri pribadinya dengan tanpa memperdulikan orang lain dalam proses mencapai tujuan yang disepakati.

Meski diatas penulis sibuk memilih kata-kata untuk melukiskan tentang sikologi orang yang akan memilih serta konsekuensinya, namun masih saja terdapat kelemahan-kelemahan yang dapat mengakibatkan kita salah dan memilih pemimpin yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Larut dalam kebimbangan ini bisa mengakibatkan anda bersifat ‘masa bodoh’ dan cenderung tidak mau tau tentang hal pilih-memilih. Adanya partai-partai politik, KPU sebagai pelaksana pemilu, dan Bawaslu sebagai kelompok yang mengawasi jalannya pemilu tidak terlepas dari mengantisipasi rasa acu anda terhadap persoalan pilih-memilih dalam hal Pemilihan sosok pemimpin dalam negeri. Dalam ketiga institusi terutama, unsur kejujuran setiap personalnya akan sangat membantu proses berjalannya mekanisme pemilihan pemimpin yang baik dan benar. Khusus untuk para Bawaslu/panwaslu tentu tidak ada tawar-menawar lagi untuk mengemukakan jalannya proses secara baik maupun buruk sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan yang dicocokkan pula dengan bekal pengetahuan yang dimiliki dari berbagai aturan yang berlaku untuk suatu pemilu kada serta menerima setiap laporan-laporan tentang kecurangan sekaligus mendokumentasikan setiap gerak-gerik yang berkaitan dengan proses pemilu-kada yang diawasi.

Secara hirarki, untuk pengawasan pemilu kada Tingkat Provinsi Bawaslu memilih dan mengangkat Panwaslu tingkat Provinsi, dilanjutkan dengan Panwaslu Provinsi memilih dan membentuk panwaslu Kab/Kota dan begitu juga selanjutnya Kecamatan sampai pada tingkat Kelurahan yang di sebut sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Salah satu kelompok atau salah satu orang dari sebuah kelompok ini yang tidak memiliki sifat kejujuran yang hakiki dapat mempengaruhi penilaian tentang jalannya mekanime pemilu maupun pemilu-kada dengan baik atau buruk. Anda dapat membanyangkan apa yang terjadi bila pengawas pemilu itu sendiri kurang memahami makna jujur dan kejujuran secara hakiki, sehingga kejujuran itu dimaknai secara masing-masing individu yang sesuai dengan kepentingan atau kebutuhan kelompok ataupun pribadinya. Dalam hal ini pula pengawas pemilu bukan hanya diserahkan pada Bawaslu/Panwaslu semata, melainkan semua pihak mengawasi dalam rangka mewujudkan pemilu yang sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak hanya hukum secara tertulis tetapi juga ada unsur-unsur hukum yang tidak tertulis yang digali dari norma-norma yang terkandung dalam masyarakata Indonesia khususnya DKI Jakarta dalam hal pemilu kada yang akan kita hadapi pada 11 Juli mendatang. Meski penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari berbagai macam suku, adat maupun kebiasaannya termasuk juga agama yang beragam, kiranya ada satu hal yang dapat kita sepakati dari keberagaman ini dalam menghadapi pemilihan sosok Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017 yaitu prisip “rasa hormat dan penghormatan” yang mencakup pengertian benar dalam perkataan dan perbuatan, terpercaya atau dapat dipercaya dalam arti tidak mungkin berkhianat, cerdas pandai atau pintar sehingga menolak kemungkinan tidak mengerti apa-apa, taat dalam beragama yang dimaksudkan dengan kecilnya peluang melanggar larangan dalam ajaran Tuhannya.