Demokrasi tingkat lokal Provinsi DKI
Jakarta semakin semarak pasca pendaftaran calon yang di usung dari partai
berjumlah Empat Pasangan calon dan sebelumnya ada dua pasangan calon
perseorangan yang secara resmi telah mendaftarkan diri pada KPU. Kinerja
Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota semakin di tantang dalam rangka pengawalan
Pemilu-Kada DKI Jakarta pada 11 Juli 2012 mendatang, ditengah gencarnya para
kandidat calon Gubernur periode 2012-2017 melakukan sosialisasi penggalangan
dukungan yang dilakukan oleh partai-partai pengusung Kandidat, para pasangan
calon perseorangan juga tak kalah menarik melakukan sosialisasinya untuk
dukungan tambahan poto copy KTP yang akan di ajukan ke KPU.
Issu Kenaikan BBM saat ini cukup
menarik perhatian masyarakat terlebih bagi para penduduk di Kepulauan seribu
yang mana aktivitas sangat bergantung pada Bahan Bakar Minyak (BBM). Hampir
saja hal tersebut membuat lupa masyarakat pulau jika tidak ada sosialisasi
menyambut kedatangan Pemilu-Kada secara berkala. Sosialisasi yang panwas
lakukan di Kabupaten Administrasi Kepulauan seribu tidak menjamin seratus
persen menutupi Peluang masyarakat yang mungkin Golput, akibat masalah datang
secara bertubi-tubi di tingkat nasional.
Kurang hangatnya obrolan-obrolan di
tengah masyarakat tentang pemilu kada yang akan berlangsung beberapa bulan lagi
kedepan juga turut memberikan peluang para team pengusung kandidat Gubernur
untuk melakukan kecurangan-kecurangan. Bukan sesuatu yang mustahil bila ada
kerjasama antara team pasangan calon kandidat gubernur dengan orang-orang yang
menjabat di KPU dalam rangka memenangkan salah-satu pasangan calon yang
disepakati sebelum pemilihan dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Sehingga menggugurkan asas pemilu yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil.
Kiranya sangat diperlukan lembaga
independent seperti Panwaslu-Kada yang dibentuk berlandaskan pada Undang-undang
Pemilu. Sosok panwas yang rentan dianggap nakal oleh berbagai pihak yang
berkepentingan dalam pemilu bila berusaha menegakkan kebenaran sesuai dengan
Undang-undang, salah satu faktor yang sangat tidak menguntungkan bagi Lembaga
Panwaslu-Kada adalah tidak dipahaminya oleh masyarakat aturan-aturan yang telah
ditentukan dalam teks Undang-undang. Sehingga masyarakat sangat berpeluang
besar untuk dihasut atau dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan
dengan alasan adat atau kebiasaan.
Jika hal itu berlanjut akan
mengakibatkan semakin menyempitnya ruang gerak Panwaslu-Kada dalam mengawal
proses Pemilu Gubernur yang akan datang serta tak kalah mempengaruhi jika
kenaikan BBM benar-benar naik sampai 6500 per-liter mengingat kondisi geografis
Kepulauan seribu yang sangat berketergantungan dengan bahan bakar untuk
mencapai satu pulau dengan pulau-pulauyang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar