Translate

Jumat, 20 Juli 2012

Demokrasi tingkat Provinsi di DKI Jakarta


Demokrasi tingkat lokal Provinsi DKI Jakarta semakin semarak pasca pendaftaran calon yang di usung dari partai berjumlah Empat Pasangan calon dan sebelumnya ada dua pasangan calon perseorangan yang secara resmi telah mendaftarkan diri pada KPU. Kinerja Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota semakin di tantang dalam rangka pengawalan Pemilu-Kada DKI Jakarta pada 11 Juli 2012 mendatang, ditengah gencarnya para kandidat calon Gubernur periode 2012-2017 melakukan sosialisasi penggalangan dukungan yang dilakukan oleh partai-partai pengusung Kandidat, para pasangan calon perseorangan juga tak kalah menarik melakukan sosialisasinya untuk dukungan tambahan poto copy KTP yang akan di ajukan ke KPU.

Issu Kenaikan BBM saat ini cukup menarik perhatian masyarakat terlebih bagi para penduduk di Kepulauan seribu yang mana aktivitas sangat bergantung pada Bahan Bakar Minyak (BBM). Hampir saja hal tersebut membuat lupa masyarakat pulau jika tidak ada sosialisasi menyambut kedatangan Pemilu-Kada secara berkala. Sosialisasi yang panwas lakukan di Kabupaten Administrasi Kepulauan seribu tidak menjamin seratus persen menutupi Peluang masyarakat yang mungkin Golput, akibat masalah datang secara bertubi-tubi di tingkat nasional.

Kurang hangatnya obrolan-obrolan di tengah masyarakat tentang pemilu kada yang akan berlangsung beberapa bulan lagi kedepan juga turut memberikan peluang para team pengusung kandidat Gubernur untuk melakukan kecurangan-kecurangan. Bukan sesuatu yang mustahil bila ada kerjasama antara team pasangan calon kandidat gubernur dengan orang-orang yang menjabat di KPU dalam rangka memenangkan salah-satu pasangan calon yang disepakati sebelum pemilihan dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Sehingga menggugurkan asas pemilu yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kiranya sangat diperlukan lembaga independent seperti Panwaslu-Kada yang dibentuk berlandaskan pada Undang-undang Pemilu. Sosok panwas yang rentan dianggap nakal oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam pemilu bila berusaha menegakkan kebenaran sesuai dengan Undang-undang, salah satu faktor yang sangat tidak menguntungkan bagi Lembaga Panwaslu-Kada adalah tidak dipahaminya oleh masyarakat aturan-aturan yang telah ditentukan dalam teks Undang-undang. Sehingga masyarakat sangat berpeluang besar untuk dihasut atau dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan alasan adat atau kebiasaan.

Jika hal itu berlanjut akan mengakibatkan semakin menyempitnya ruang gerak Panwaslu-Kada dalam mengawal proses Pemilu Gubernur yang akan datang serta tak kalah mempengaruhi jika kenaikan BBM benar-benar naik sampai 6500 per-liter mengingat kondisi geografis Kepulauan seribu yang sangat berketergantungan dengan bahan bakar untuk mencapai satu pulau dengan pulau-pulauyang lain.

Tidak ada komentar: