Translate

Jumat, 07 Juni 2013

EQUALITY BEFORE THE LAW


Berdirinya Negara tidak terlepas dari keberadaan suatu ideology. Ideology Negara merupakan langkah awal yang dijadikan landasan untuk pembangunan diberbagai bidang, bangunan secara fisik maupun bangunan bersifat non-fisikly. Rangkaian kata-kata serta maksud yang terkandung dalam teks ideology suatu Negara yang kemudian menjadi rujukan utama dalam merumuskan product hokum yang mengatur pola kehidupan bermasyarakat dalam raung lingkup Negara tersebut.
Produk hokum suatu Negara sebagai salah satu instrumen yang memacu serta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lalai atau menyimpang dari cita-cita bersama yang telah dirumuskan dalam sebuah ideology pada awal berdirinya suatu Negara.
Negara Indonesia yang mempunyai ideologi yaitu Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila atau lima kalimat yang disusun untuk dijadikan sebagai rujukan utama dalam mengatur dan mengarahkan negara Indonesia kepada masa depannya. Pancasila yang diwali dengan sila pertama yang menekankan pada masyarakat, khususnya bagi warga negara indonesia harus berketuhanan yang maha esa.
Konteks ketuhanan yang maha Esa dalam ideologi negara Indonesia mengandung maksud bahwa seluruh warga yang diakui oleh Negara Indonesia sebagai warganya harus mempunyai Tuhan. Mempunyai tuhan atau mengakui adanya keberadaan tuhan tersebut tercermin dalam praktek kehidupan sehari-hari, baik secara berkelompok maupun secara individu yang bernilai kemanusiaan atau mempunyai sifat yang manusiawi, beradab, dapat bersatu sesama warga negara, bijaksana, bermusyawara, serta bersikap adil. Pada dasarnya pengertian Tuhan yang dimaksud dalam sila pertama Pancasila adalah sesuatu yang digandrungi dan disembah serta merasa hidup ini berketergantungan dari sesuatu yang kita butuhkan secara mendasar atau filosofis, yaitu Tuhan itu sendiri. Selanjutnya, ajaran tuhan yang bisa diakui oleh Negara Indonesia, dalam ajarannya harus bermuatan nilai-nilai manusiawi, beradab, bersatu, bijak, bermusyawara serta adil. Ajaran tuhan yang tidak memenuhi unsur-unsur tersebut tidak bisa diakui oleh Negara Indonesia alias tidak boleh dianut oleh warga negara Indonesia.
Dalam konteks di atas tersebut tentunya kita sebagai warga indonesia harus mengrefleksikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai implementasi idiology negara kita yaitu negara indonesia. Namun semakin pesatnya kemajuan jaman yangmana dengan alasan demokrasi yang kita junjung tinggi di negara kita, adanya pasar bebas yang membunuh ekonomi rakyat kecil sehingga mengjual idiologynya sebagai masarakat yang beragama, adanya HAM sebagai alasan untuk menyingkirkan agama. Dalam hal ini tentunya kita sudah malanggar idiologi kita sendiri.
Seperti yang telah kita lihat dan kita dengarkan bahwa yang terjadi di negara kita ini bahwa petinggi-petinggi negara yang menjabat di di pemerintahan atau sebagai wakil rakyat. Seakan-akan hukum adalah permainan bagi meraka yang berkuasa, antara penegak hukom saling mengjatuhkan dengan menggunakan hukum yang ada di negara kita. Contoh kasus yang telah kita lihat adalah tahun 2009 terjadinya konflik antara KPK vs POLRI dan ahir-ahir ini juga antara KPK vs partai politik yaitu PKS, konflik antara penegak hukum ini tak terselesaikan seakan-akan itu hanya permainan.
bunyi sila-sila dalam pancalisa
1.       Ketuhanan yang maha Esa
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5.       Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
Akan tetapi realisasi ideology pancasila dalam prakteknya tidak sesuai dengan azas dan tujuan yang terkandung didalamnya sila-silanya, seperti perbedaan ras, suku, agama yang semakin jelas dan kental perbedaannya bukan semakin membiaskan perbedaan, yang ada saling mengatakan bahwa dirinya yang paling benar tanpa mengacu pada acuan kebenaran yang semestinya, dan hanya individualisme yang akan tertanam yang tidak memerhatikan lingkungan sekitar, jika azas-azas pancasila tidak tertanamkan dalam mindset masyarakat Indonesia.
Berbicara perekonomian bangsa kita yang sesuai dengan ideology pancasila, yang seharusnya menyejahterakan masyarkat secara komperhensif, seperti yang tertera dalam sila kelima “keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia. Karena jika kita kaji mengenai keadilan sosial secara general akan lebih panjang, maka dari itu penulis mencoba lebih menspesifikasikan mengenai “keadilan social” dalam pancasila sila yang kelima kedalam ruang lingkup ekonomi dan dalam hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam sila kelima jika dinterpretasikan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, yang perlu digaris bawahi adalah keadilan social, yang mana jika kita tarik dalam perekonomian  pembagian yang harus komperhensif tanpa ada yang termarjinalisasikan. Tidak seperti yang terjadi pada saat ini, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, hal itu sama sekali tidak menunjukkan keadilan social yang tertera pada sila kelima. Jika hal itu tidak secepatnya diuluruskan sesuai sila kelima maka kesejahteraan dan keadilan tidak akan terealisasi
Keadilan social pada pancasila sila kelima, yang artinya tidak ada marjinalisasi dalam menindak kasus pidana. Yang mana jika masyarakat bawah yang melakukan pelanggaran hukum Indonesia di hukum sesuai dengan aturan hukum, begitupun sebaliknya orang pejabat yang melakukan pelanggaraan hukum, hanya diberikan sanksi ringan. Hal seperti itu sama sekali tidak mencerminkan pada sila kelima dalam  ideology bangsa kita.