Berdirinya Negara tidak terlepas
dari keberadaan suatu ideology. Ideology Negara merupakan langkah awal yang dijadikan
landasan untuk pembangunan
diberbagai bidang, bangunan secara fisik maupun bangunan bersifat non-fisikly. Rangkaian kata-kata
serta maksud yang terkandung dalam teks ideology suatu Negara yang kemudian menjadi rujukan
utama dalam merumuskan product hokum yang mengatur pola kehidupan bermasyarakat dalam raung lingkup
Negara tersebut.
Produk hokum suatu Negara sebagai
salah satu instrumen yang
memacu serta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lalai atau menyimpang
dari cita-cita bersama yang telah dirumuskan dalam sebuah ideology pada awal
berdirinya suatu Negara.
Negara Indonesia yang mempunyai ideologi yaitu Pancasila. Pancasila terdiri
dari lima sila atau lima kalimat yang disusun untuk dijadikan sebagai rujukan
utama dalam mengatur dan mengarahkan negara Indonesia kepada masa depannya.
Pancasila yang diwali dengan sila pertama yang menekankan pada masyarakat,
khususnya bagi warga negara indonesia harus berketuhanan yang maha esa.
Konteks ketuhanan yang maha Esa dalam ideologi negara Indonesia mengandung
maksud bahwa seluruh warga yang diakui oleh Negara Indonesia sebagai warganya
harus mempunyai Tuhan. Mempunyai tuhan atau mengakui adanya keberadaan tuhan
tersebut tercermin dalam praktek kehidupan sehari-hari, baik secara berkelompok
maupun secara individu yang bernilai kemanusiaan atau mempunyai sifat yang
manusiawi, beradab, dapat bersatu sesama warga negara, bijaksana, bermusyawara,
serta bersikap adil. Pada dasarnya pengertian Tuhan yang dimaksud dalam sila
pertama Pancasila adalah sesuatu yang digandrungi dan disembah serta merasa
hidup ini berketergantungan dari sesuatu yang kita butuhkan secara mendasar
atau filosofis, yaitu Tuhan itu sendiri. Selanjutnya, ajaran tuhan yang bisa
diakui oleh Negara Indonesia, dalam ajarannya harus bermuatan nilai-nilai
manusiawi, beradab, bersatu, bijak, bermusyawara serta adil. Ajaran tuhan yang
tidak memenuhi unsur-unsur tersebut tidak bisa diakui oleh Negara Indonesia
alias tidak boleh dianut oleh warga negara Indonesia.
Dalam konteks di atas tersebut tentunya kita sebagai warga indonesia harus
mengrefleksikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai implementasi idiology
negara kita yaitu negara indonesia. Namun semakin pesatnya kemajuan jaman
yangmana dengan alasan demokrasi yang kita junjung tinggi di negara kita,
adanya pasar bebas yang membunuh ekonomi rakyat kecil sehingga mengjual
idiologynya sebagai masarakat yang beragama, adanya HAM sebagai alasan untuk
menyingkirkan agama. Dalam hal ini tentunya kita sudah malanggar idiologi kita
sendiri.
Seperti yang telah kita lihat dan kita dengarkan bahwa yang terjadi di
negara kita ini bahwa petinggi-petinggi negara yang menjabat di di pemerintahan
atau sebagai wakil rakyat. Seakan-akan hukum adalah permainan bagi meraka yang
berkuasa, antara penegak hukom saling mengjatuhkan dengan menggunakan hukum
yang ada di negara kita. Contoh kasus yang telah kita lihat adalah tahun 2009
terjadinya konflik antara KPK vs POLRI dan ahir-ahir ini juga antara KPK vs
partai politik yaitu PKS, konflik antara penegak hukum ini tak terselesaikan
seakan-akan itu hanya permainan.
bunyi sila-sila dalam pancalisa
1. Ketuhanan
yang maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan
social bagi seluruh rakyat indonesia
Akan tetapi realisasi ideology
pancasila dalam prakteknya tidak sesuai dengan azas dan tujuan yang terkandung
didalamnya sila-silanya, seperti perbedaan ras, suku, agama yang semakin jelas
dan kental perbedaannya bukan semakin membiaskan perbedaan, yang ada saling
mengatakan bahwa dirinya yang paling benar tanpa mengacu pada acuan kebenaran
yang semestinya, dan hanya individualisme yang akan tertanam yang tidak
memerhatikan lingkungan sekitar, jika azas-azas pancasila tidak tertanamkan
dalam mindset masyarakat Indonesia.
Berbicara perekonomian bangsa
kita yang sesuai dengan ideology pancasila, yang seharusnya menyejahterakan
masyarkat secara komperhensif, seperti yang tertera dalam sila kelima “keadilan
social bagi seluruh rakyat indonesia. Karena jika kita kaji mengenai keadilan
sosial secara general akan lebih panjang, maka dari itu penulis mencoba lebih
menspesifikasikan mengenai “keadilan social” dalam pancasila sila yang kelima
kedalam ruang lingkup ekonomi dan dalam hukum yang terjadi di Indonesia. Dalam
sila kelima jika dinterpretasikan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang perlu digaris bawahi adalah keadilan social, yang mana jika
kita tarik dalam perekonomian pembagian
yang harus komperhensif tanpa ada yang termarjinalisasikan. Tidak seperti yang
terjadi pada saat ini, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, hal
itu sama sekali tidak menunjukkan keadilan social yang tertera pada sila
kelima. Jika hal itu tidak secepatnya diuluruskan sesuai sila kelima maka
kesejahteraan dan keadilan tidak akan terealisasi
Keadilan social pada pancasila
sila kelima, yang artinya tidak ada marjinalisasi dalam menindak kasus pidana.
Yang mana jika masyarakat bawah yang melakukan pelanggaran hukum Indonesia di
hukum sesuai dengan aturan hukum, begitupun sebaliknya orang pejabat yang
melakukan pelanggaraan hukum, hanya diberikan sanksi ringan. Hal seperti itu
sama sekali tidak mencerminkan pada sila kelima dalam ideology bangsa kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar