PENGENTASAN TINDAK PIDANA
![]() |
Bersama Kapolres Jakarta Selatan |
Latarbelakang Masalah
Pada
dasarnya tidak ada maling yang mau mengaku sebagai maling.Inilah kendala yang
terus dihadapi oleh para penyidik dalam kasus-kasus pidana. Semakin
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini telah mengantarkan
perkembangan yang pesat pula bagi modus operandi yang dipraktekkan oleh para
penjahat. Tak ayal lagi, ilmu tentang penyidikan dalam kasus-kasus pidana
dituntut untuk mampu mengimbangi modus-modus yang dipraktekkan oleh para
penjahat itu. Sejatinya manusia mempunyai insting untuk mempertahankan dirinya
agar tidak terjerembab dalam masalah yang menyulitkan baginya. Peperangan
strategi antara penjahat dan penegak hukum dan keadilan akan terus berlangsung
hingga manusia semua sirna di muka bumi. Barang kali hal inilah yang dimaksud
oleh para pemikir bidang hukum yang mengatakan bahwa bukan karena ketidak
mampuan pemikir hukum dalam menciptakan metode penegakkan keadilan, namun hal
itu merupakan problema yang harus dipecahkan oleh para penegak hukum di
zamannya masing-masing.
Kepolisian
dan Kejaksaan merupakan sebagian kecil dari instansi yang dibentuk oleh
pemerintah Indonesia untuk menangani persoalan penegakan hukum dan keadilan,
mengingat persoalan hukum, keadilan mempunyai efek bagi terciptanya keamanan
dan ketertiban ditengah masyarakat. Namun demikian, rasa aman bagi masyarakat
tidak sepenuhnya dapat dijaminkan melalui penegakan keadilan dibidang hukum,
melainkan rasa aman bagi masyarakat tersebut meliputi berbagai aspek terkait
dengan kelansungan kehidupan. Sehingga diharapkan dengan adanya kepolisian dan
kejaksaan yang telah dibentuk oleh pemerintah Indonesia, dapat membantu dalam
mengentaskan berbagai persoalan di sektor-sektor lainnya.
Dalam
proses penyelidikan dan penyidikan setiap kasus-kasus tindak pidana dapat
menemukan berbagai peristiwa sosial yang dihadapi di tengah masyarakat. Ketika
proses penyidikan menjawab pertanyaan; bilamanakah peristiwa itu dilakukan?, semestinya
dapat memberikan gambaran yang jelas tentang agenda-agenda apa saja yang perlu
di prioritaskan bagi semua instansi pemerintahan dalam rangka kerjasama
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden yang diatur oleh Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia.
Pada
faktanya, untuk kejahatan pidana khusus korupsi, jumlah kasus meningkat dari
perbandingan tahun 2011 dengan tahun 2012. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya
kerjasama antara instansi pemerintah dalam mewujudkan situasi ditengah
masyarakat yang merasakan kenyamana, keamanan dari berbagai faktor terkait dengan
kelangsungan kehidupannya. Sehingga bisa kita saksikan di beberapa instansi
penegak hukum seperti kepolisian, KPK dan bahkan kejaksaan mengalami kewalahan
dalam menangani berbagai kasus tindak pidana. Tingginya tingkat prilaku tindak
pidana di tengah masyarakat serta beberapa diantara kasus-kasus tindak pidana
itu telah di eksekusi oleh pengadilan dan ditetapkan hukumannya, menyebabkan
tempat penampungan narapidana atau tempat tawanan pemerintah mengalami overload atau tidak mampu menampung
tambahan tahanan lagi.
Kepolisian dan fungsi penyelidik serta penyidikan
Di
negara Indonesia, telah dibentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
tufoksinya melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk
memelihara keamanan dalam Negeri dengan fungsi memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan
pada masyarakat. Disebutkan dalam pasal 1 angka 8-13 UU No. 2/2002, polisi juga
berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik. Penyelidik yang dimaksud adalah guna
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sebagaimana menurut undang-undang.
Sedang penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan
bukti, dengan bukti tersebut dapat membuat terang tentang tindak pidana yang
terjadi guna menemukan tersangkanya. Dimana tugas-tugas tersebut dijalankan
oleh personil-personil kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang
oleh Undang-Undang. Dalam instansi kepolisian hal ini dijalankan oleh personil
kepolisian dimana ia ditempatkan menurut UU No. 13/1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok kepolisian negara republik Indonesia pasal 11 angka
1.
Penyelidikan
Penyelidikan
dimulai, ketika adanya informasi atau pengetahuan tentang unsur suatu peristiwa
yang diduga merupakan tindak pidana untuk selanjutnya sampai ada keyakinan oleh
penyelidik bahwa peristiwa tersebut akan mampu memenuhi syarat-syarat untuk
dilakukan penyidikan tingkat lanjut yang sesuai dengan aturan undang-undang
yang berlaku, demi terjaganya rasa keamanan dan ketertiban dalam masyarakat
yang mana rasa keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut di sesuaikan dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sana, maka muncul pertanyaan
tentang apakah dapat dilakukan penyelidikan untuk suatu peristiwa yang belum
ada aturan Undang-undang yang mengatur hal tersebut ? secara umum tentu
boleh-boleh saja bagi siapapun untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap
peristiwa dan mengembangkan penyelidikan itu, sebagai upaya mengantisipasi
kedepan agar perihal yang dapat meresahkan masyarakat dapat diatasi namun belum
tentu hasil tersebut dapat diteruskan pada tingkat penyidikan bila tidak atau
belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur
tentang penyidikan.
Penyidikan.
Penyidikan
berasal dari kata dasar “sidik” yang berarti membuat terang. Dalam istilah
“sidik jari” yang berarti “bekas”, sehingga dapat kita simpulkan bahwa penyidikan
adalah membuat terang bekas-bekas atau metode yang dilakukan oleh pelaku tindak
pidana. Menyidik berarti mencari bekas-bekas kejahatan lalu dikumpulkan
sehingga suatu peristiwa tindak pidana tersebut menjadi terang atau dapat
menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti; apakah yang terjadi?, dimanakah
peristiwa itu terjadi?, bilamanakah peristiwa itu terjadi?, dengan apakah
peristiwa itu dilakukan? Bagaimanakah peristiwa itu dilakukan?, mengapa
peristiwa itu dilakukan?, dan siapakah yang melakukan peristiwa tersebut?. Dari
tujuh pertanyaan yang harus dijawab atau dibuat terang oleh si penyidik
tersebut sekurang-kurangnya separuh dari pertanyaan itu dapat dijawab atau
dibuat terang dalam proses penyidikan.
Dalam
penyidikan, selain dapat membuat terang suatu peristiwa tersebut juga
perundang-undangan kita menentukan aturan akan adanya dua alat bukti yang
dimiliki dalam hasil penyidikan tersebut untuk selanjutnya dengan dua alat
bukti tersebut telah mampu ditemukan dan ditetapkan tersangka dalam peristiwa tindak
pidana. Setelah penetapan tersangka dalam suatu peristiwa tindak pidana yang
mana bukti-bukti serta keterangan yang membuat terang tersebut diserahkan
kepada kejaksaan untuk dikaji ulang, bila kajian ulang dilakukan ditingkat
kejaksaan dianggap telah cukup memenuhisyarat untuk diproses lebih lanjut, selanjutnya
kejaksaan menetapkan berbagai hal yang terkait persoalan tersebut untuk
diajukan kedepan pengadilan yang dipimpin oleh hakim disuatu sidang pengadilan
yang telah ditentukan.Dalam proses sidang di pengadilan, yang mana dua alat
bukti serta keterangan-keterangan hasil penyidikan di kemukakan untuk di
cocokkan dengan keterangan langsung tersangka yang telah ditetapkan tersebut di
depan sidang pengadilan.
Oleh
karena masih memungkinkan bagi tersangka untuk mengelak dari tuduhan hasil
penyelidikan dan penyidikan tersebut di depan sidang pengadilan, maka dalam
proses penyidikan sangat penting ketelitian dan ketajaman analisisnya yang di
sesuaikan atau dirujukkan pada alat bukti yang dimiliki. Untuk itulah
kriminalistik atau ilmu penyidikan sangat diperlukan yang mana kriminalistik
atau ilmu penyidikan mengajarkan tentang cara peristiwa pidana itu dilakukan
dan cara bagaimana para penjahatnya dapat ditangkap.
Ilmu
penyidikan pula mengajarkan kita tentang perlunya mengumpulkan data-data dari
berbagai peristiwa atau kejadian yang telah terjadi sebelumnya, sebagai rujukan
untuk membantu mengetahui modus operandi yang pernah dilakukan oleh para pelaku
tindak pidana termasuk juga cara-cara, kebiasaan-kebiasaan dan motip-motifnya.
Adapun data-data berbagai peristiwa yang telah di sidik tersebut tidak hanya
berguna bagi kepolian atau penyidik tindak pidana saja, melainkan juga dapat
bermanfaat bagi pemerintah negara indonesia dalam rangka menetapkan prioritas
agenda-agenda kerja yang membantu masyarakat agar menghindari prilaku tindak
pidana yang telah diatur oleh undang-undang.
Kesimpulan
Dalam
pengentasan prilaku tindak pidana bukan saja oleh instansi kepolisian dan
Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh undang-undang, melainkan dalam upaya
menekan tingkat prilaku tindak pidana ini lebih efektiv dengan adanya kerjasama
yang baik secara sistematis antara seluruh instansi pemerintahan yang bertugas
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana hal itu tercantum dalam Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia. Beberapa kasus-kasus pidana yang telah diputuskan
melalui pengadilan seharusnya telah mampu membuat pemerintah untuk membantu
tugas-tugas instansi penegak keadilan dibidang tindak pidana korupsi dalam
menekan turunnya jumlah kasus-kasus yang terjadi kedepannya.
Daftar Pustaka
Soesilo, R., “Taktik
dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal”, Politeia bogor, PT. Karya
Nusantara, Bandung, 1980.
Undang-undang Dasar Negara Indonesia
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Undang-undang Nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan
pokok kepolisian negara republik indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar