Translate

Sabtu, 09 Maret 2013

PENGENTASAN TINDAK PIDANA


PENGENTASAN TINDAK PIDANA

Bersama Kapolres Jakarta Selatan

Latarbelakang Masalah

Pada dasarnya tidak ada maling yang mau mengaku sebagai maling.Inilah kendala yang terus dihadapi oleh para penyidik dalam kasus-kasus pidana. Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini telah mengantarkan perkembangan yang pesat pula bagi modus operandi yang dipraktekkan oleh para penjahat. Tak ayal lagi, ilmu tentang penyidikan dalam kasus-kasus pidana dituntut untuk mampu mengimbangi modus-modus yang dipraktekkan oleh para penjahat itu. Sejatinya manusia mempunyai insting untuk mempertahankan dirinya agar tidak terjerembab dalam masalah yang menyulitkan baginya. Peperangan strategi antara penjahat dan penegak hukum dan keadilan akan terus berlangsung hingga manusia semua sirna di muka bumi. Barang kali hal inilah yang dimaksud oleh para pemikir bidang hukum yang mengatakan bahwa bukan karena ketidak mampuan pemikir hukum dalam menciptakan metode penegakkan keadilan, namun hal itu merupakan problema yang harus dipecahkan oleh para penegak hukum di zamannya masing-masing.

Kepolisian dan Kejaksaan merupakan sebagian kecil dari instansi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menangani persoalan penegakan hukum dan keadilan, mengingat persoalan hukum, keadilan mempunyai efek bagi terciptanya keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat. Namun demikian, rasa aman bagi masyarakat tidak sepenuhnya dapat dijaminkan melalui penegakan keadilan dibidang hukum, melainkan rasa aman bagi masyarakat tersebut meliputi berbagai aspek terkait dengan kelansungan kehidupan. Sehingga diharapkan dengan adanya kepolisian dan kejaksaan yang telah dibentuk oleh pemerintah Indonesia, dapat membantu dalam mengentaskan berbagai persoalan di sektor-sektor lainnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan setiap kasus-kasus tindak pidana dapat menemukan berbagai peristiwa sosial yang dihadapi di tengah masyarakat. Ketika proses penyidikan menjawab pertanyaan; bilamanakah peristiwa itu dilakukan?, semestinya dapat memberikan gambaran yang jelas tentang agenda-agenda apa saja yang perlu di prioritaskan bagi semua instansi pemerintahan dalam rangka kerjasama pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Presiden yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Pada faktanya, untuk kejahatan pidana khusus korupsi, jumlah kasus meningkat dari perbandingan tahun 2011 dengan tahun 2012. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kerjasama antara instansi pemerintah dalam mewujudkan situasi ditengah masyarakat yang merasakan kenyamana, keamanan dari berbagai faktor terkait dengan kelangsungan kehidupannya. Sehingga bisa kita saksikan di beberapa instansi penegak hukum seperti kepolisian, KPK dan bahkan kejaksaan mengalami kewalahan dalam menangani berbagai kasus tindak pidana. Tingginya tingkat prilaku tindak pidana di tengah masyarakat serta beberapa diantara kasus-kasus tindak pidana itu telah di eksekusi oleh pengadilan dan ditetapkan hukumannya, menyebabkan tempat penampungan narapidana atau tempat tawanan pemerintah mengalami overload atau tidak mampu menampung tambahan tahanan lagi.

Kepolisian dan fungsi penyelidik serta penyidikan

Di negara Indonesia, telah dibentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tufoksinya melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk memelihara keamanan dalam Negeri dengan fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Disebutkan dalam pasal 1 angka 8-13 UU No. 2/2002, polisi juga berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik. Penyelidik yang dimaksud adalah guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sebagaimana menurut undang-undang. Sedang penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti tersebut dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dimana tugas-tugas tersebut dijalankan oleh personil-personil kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang oleh Undang-Undang. Dalam instansi kepolisian hal ini dijalankan oleh personil kepolisian dimana ia ditempatkan menurut UU No. 13/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok kepolisian negara republik Indonesia pasal 11 angka 1.

Penyelidikan

Penyelidikan dimulai, ketika adanya informasi atau pengetahuan tentang unsur suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana untuk selanjutnya sampai ada keyakinan oleh penyelidik bahwa peristiwa tersebut akan mampu memenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penyidikan tingkat lanjut yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, demi terjaganya rasa keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang mana rasa keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut di sesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sana, maka muncul pertanyaan tentang apakah dapat dilakukan penyelidikan untuk suatu peristiwa yang belum ada aturan Undang-undang yang mengatur hal tersebut ? secara umum tentu boleh-boleh saja bagi siapapun untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap peristiwa dan mengembangkan penyelidikan itu, sebagai upaya mengantisipasi kedepan agar perihal yang dapat meresahkan masyarakat dapat diatasi namun belum tentu hasil tersebut dapat diteruskan pada tingkat penyidikan bila tidak atau belum memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang penyidikan.

Penyidikan.

Penyidikan berasal dari kata dasar “sidik” yang berarti membuat terang. Dalam istilah “sidik jari” yang berarti “bekas”, sehingga dapat kita simpulkan bahwa penyidikan adalah membuat terang bekas-bekas atau metode yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. Menyidik berarti mencari bekas-bekas kejahatan lalu dikumpulkan sehingga suatu peristiwa tindak pidana tersebut menjadi terang atau dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti; apakah yang terjadi?, dimanakah peristiwa itu terjadi?, bilamanakah peristiwa itu terjadi?, dengan apakah peristiwa itu dilakukan? Bagaimanakah peristiwa itu dilakukan?, mengapa peristiwa itu dilakukan?, dan siapakah yang melakukan peristiwa tersebut?. Dari tujuh pertanyaan yang harus dijawab atau dibuat terang oleh si penyidik tersebut sekurang-kurangnya separuh dari pertanyaan itu dapat dijawab atau dibuat terang dalam proses penyidikan.

Dalam penyidikan, selain dapat membuat terang suatu peristiwa tersebut juga perundang-undangan kita menentukan aturan akan adanya dua alat bukti yang dimiliki dalam hasil penyidikan tersebut untuk selanjutnya dengan dua alat bukti tersebut telah mampu ditemukan dan ditetapkan tersangka dalam peristiwa tindak pidana. Setelah penetapan tersangka dalam suatu peristiwa tindak pidana yang mana bukti-bukti serta keterangan yang membuat terang tersebut diserahkan kepada kejaksaan untuk dikaji ulang, bila kajian ulang dilakukan ditingkat kejaksaan dianggap telah cukup memenuhisyarat untuk diproses lebih lanjut, selanjutnya kejaksaan menetapkan berbagai hal yang terkait persoalan tersebut untuk diajukan kedepan pengadilan yang dipimpin oleh hakim disuatu sidang pengadilan yang telah ditentukan.Dalam proses sidang di pengadilan, yang mana dua alat bukti serta keterangan-keterangan hasil penyidikan di kemukakan untuk di cocokkan dengan keterangan langsung tersangka yang telah ditetapkan tersebut di depan sidang pengadilan.

Oleh karena masih memungkinkan bagi tersangka untuk mengelak dari tuduhan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut di depan sidang pengadilan, maka dalam proses penyidikan sangat penting ketelitian dan ketajaman analisisnya yang di sesuaikan atau dirujukkan pada alat bukti yang dimiliki. Untuk itulah kriminalistik atau ilmu penyidikan sangat diperlukan yang mana kriminalistik atau ilmu penyidikan mengajarkan tentang cara peristiwa pidana itu dilakukan dan cara bagaimana para penjahatnya dapat ditangkap.

Ilmu penyidikan pula mengajarkan kita tentang perlunya mengumpulkan data-data dari berbagai peristiwa atau kejadian yang telah terjadi sebelumnya, sebagai rujukan untuk membantu mengetahui modus operandi yang pernah dilakukan oleh para pelaku tindak pidana termasuk juga cara-cara, kebiasaan-kebiasaan dan motip-motifnya. Adapun data-data berbagai peristiwa yang telah di sidik tersebut tidak hanya berguna bagi kepolian atau penyidik tindak pidana saja, melainkan juga dapat bermanfaat bagi pemerintah negara indonesia dalam rangka menetapkan prioritas agenda-agenda kerja yang membantu masyarakat agar menghindari prilaku tindak pidana yang telah diatur oleh undang-undang.

Kesimpulan

Dalam pengentasan prilaku tindak pidana bukan saja oleh instansi kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh undang-undang, melainkan dalam upaya menekan tingkat prilaku tindak pidana ini lebih efektiv dengan adanya kerjasama yang baik secara sistematis antara seluruh instansi pemerintahan yang bertugas memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana hal itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Beberapa kasus-kasus pidana yang telah diputuskan melalui pengadilan seharusnya telah mampu membuat pemerintah untuk membantu tugas-tugas instansi penegak keadilan dibidang tindak pidana korupsi dalam menekan turunnya jumlah kasus-kasus yang terjadi kedepannya.

Daftar Pustaka

Soesilo, R., “Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal”, Politeia bogor, PT. Karya Nusantara, Bandung, 1980.
Undang-undang Dasar Negara Indonesia
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Undang-undang Nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kepolisian negara republik indonesia.

Tidak ada komentar: